TNI AL/ Koarmada III | Guna meningkatkan kesadaran hukum prajurit, ASN dan jalasenastri, Koarmada III menggelar penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Mas Pardi. Penyuluhan hukum dilaksanakan oleh Diskum Koarmada III, dan pada kesempatan tersebut dijelaskan tentang tata cara perkawinan, perceraian, rujuk , KDRT dan bantuan hukum bagi Prajurit TNI Angkatan Laut. Katapop, Kab Sorong, Papua Barat Daya. Senin (16/12/24).
Acara diawali sambutan Kadiskum Koarmada III Kolonel Laut (H) Abdul Halid Sabale, S.H., yang mengatakan “Dengan penyuluhan hukum, kita akan dapat mengerti bagaimana hukum itu berlaku bagi kehidupan kita sebagai prajurit, sehingga dapat mengantisipasi apabila ada permasalahan di luar dengan menggunakan jalur hukum. Untuk itu, kita harus mau dan siap mematuhi aturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun”.
Lebih lanjut Kadiskum Koarmada III menyampaikan, masih banyak di jumpai personel Koarmada III yang belum memahami tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi prajurit TNI Angkatan Laut, bentuk-bentuk dan sangsi pelaku KDRT serta siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut. Oleh karena itu pada kesempatan ini Dinas Hukum Koarmada III melaksanakan penyuluhan hukum bagi seluruh prajurit Koarmada III khususnya perihal permasalahan tersebut.
Kadiskum Koarmada III juga memberikan penekan kepada seluruh Prajurit, ASN, dan Jalasenastri Armada III agar tidak melakukan sesuatu yang dapat melanggar hukum, baik hukum perdata maupun hukum pidana dalam kehidupan sehari-hari sebagai anggota prajurit.
Turut hadir pada acara tersebut, Perwira, Bintara, Tamtama dan ASN Koarmada III serta Wakil ketua Jalasenastri DJA III Ny. Dhani Singgih beserta pengurus.
(dispenkoarmada3-0
0 Komentar